MK Sosiologi Umum
(KPM 130) Hari/Tanggal: Kamis/11 Okt 2012
Praktikum ke: 6
MODEL KELEMBAGAAN
MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh: Djuhendi Tadjudin
dan
SISTEM
BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian
Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh:
Warner Roell

Nama
Praktikan/NRP/Kelas: Arum Safriana Dewi/F24120102/Q04.1
Nama
Asisten/NRP: Apriliana/H44090027
Ikhtisar Bacaan 1
MODEL KELEMBAGAAN
MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh:
Djuhendi Tadjudin
1. Situasi
Pengelolaan Saat Ini
Pemakaian
baju hitam-hitam orang Badui Luar di Kanekes dijadikan gambaran pengelolaan
sumberdaya hutan yang melokal ditengah-tengah kehidupan yang mengglobal. Menurut
Kartodihardjo (1999) kebijakan pengelolaan hutan saat ini mengedepankan target
hasil kayu tanpa memikirkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari
eksploitasi.
2. Sengketa
Pengelolaan
Pengelolaan
sumberdaya hutan telah menimbulkan sengketa dalam tatanilai, hak pemilikan, dan
model pengelolaan. Sengketa tersebut muncul karena mereka memandang dari sudut
pandang mereka masing-masing yang menurutnya benar. Padahal pengelolaan oleh
masyarakat, swasta maupun pemerintah sama-sama telah turut andil dalam
kerusakan sumberdaya hutan. Perbedaan sudut pandang dari masing-masing pihak tersebut
menginspirasi lahirnya hutan kemasyarakatan tawaran pemerintah (HKM) yang
merupakan wujud pengelolaan hutan yang mengakomodasikan masyarakat secara luas
tanpa mengabaikan tujuan-tujuan pelestarian. Sedangkan untuk mencapai tujuan
pengelolaan hutan produksi perlu pemberian insentif terlebih dahulu kepada
masyarakat sehingga mereka tergugah untuk mengelola sumberdaya secara
bijaksana, sebagaimana dikatakan oleh Thomson dan Freudenberger (1997).
3. Kelembagaan
Pengelolaan Hutan
Bagaimanapun
formatnya, unsur kelembagaan dalam pengelolaan sumberdaya sebaiknya mengandung
unsur yuridik yang mengharuskan kejelasan sumberdaya hutan yang mana dan siapa
yang akan mengelolanya; unsur aturan main meliputi siapa masyarakat pengguna,
kapan dan bagaimana pengelolaannya harus jelas; dan unsur aturan perwakilan
yang mengatur bagaimana aturan main dijalankan dan mengatur hak-hak masyarakat
dalam mengambil keputusan pada batas-batas tingkatannya. Kelembagaan
pengelolaan hutan harus sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan,
karakteristik masyarakat pengguna dan masyarakat sekitarnya. Sehingga
memunculkan suatu ciri khas tersendiri yang membedakan pengelolaan sumberdaya
di setiap daerah. Meskipun pemerintah dinilai lebih mengenal sumberdaya dan
masyarakat penggunanya namun tidak menutup kemungkinan ada ruang bagi
masyarakat untuk menjadi pengelola sumberdaya. Karena ruang itu bersifat
universal.
Ikhitisar
Bacaan 2
SISTEM
BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian
Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh:
Warner Roell
1. Data
Penelitian
Tahun
1969 dilakukan penelitian tentang hukum pemilikan tanah di kabupaten Klaten,
Jawa Tengah dengan jumlah penduduk terpadat di Jawa. Studi perbandingan
dilakukan di Desa Sukohardjo di dekatnya. Berdasarkan Undang-Undang Agraria
Tahun 1990, diharuskan petani mengolah sendiri tanah pertaniannya. Namun hasil
penelitian menunjukkan lebih dari 50% petani adalah petani penggarap bagi hasil
dengan hasil yang diterima berkisar 30%-40%. Sedangkan data berdasarkan sensus
pertanian tahun 1963 menyebutkan bahwa pengolah tanah oleh orang lain berjumlah
17% dan 24% untuk Jawa Tengah. Perbedaan data tersebut disebabkan tidak
memadainya statistik Indonesia, banyak metode-metode pengkuantitatifan yang
tidak akurat.
2. Penyebab
Sistem Bagi Hasil
Bersawah
merupakan pekerjaan alternatif bagi mereka yang tidak lolos dalam dunia
industri. Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat sedangkan lahan tetap,
mengakibatkan munculnya kontrak-kontrak sistem bagi hasil oleh penduduk
pertanian yang tidak memiliki tanah.
3. Bentuk-Bentuk
Dasar Bagi Hasil
Bentuk-bentuk bagi hasil
antara lain: sistem maro (garap separuh,
agi separuh), sistem mertelu (bagi tiga garapan : bagi tiga hasil), sistem
mrapat (bagi empat garapan : bagi empat hasil). Sistem bagi hasil yang umum
digunakan masyarakat Klaten dan sekitarnya adalah tipe sistem maro. Kekurangan
dari sistem bagi hasil ini adalah banyaknya pembayaran-pembayaran kepada
pemilik tanah baik berupa uang muka ataupun hasil bumi yang semakin memperkecil
pendapatan penggarap. Selain itu bunga yang tinggi saat pengambilan kredit
menyebabkan penggarap terebak utang. Oleh karena itu sistem bagi hasil di Jawa
ini perlu dihapuskan untuk menyelamatkan kehidupan para petani, terutama petani
penggarap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar