Senin, 12 November 2012

Resume Sosum


MK Sosiologi Umum (KPM 130)        Hari/Tanggal: Kamis/11 Okt 2012
     Praktikum ke: 6

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh: Djuhendi Tadjudin
dan
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh: Warner Roell

Nama Praktikan/NRP/Kelas: Arum Safriana Dewi/F24120102/Q04.1
Nama Asisten/NRP: Apriliana/H44090027
 

Ikhtisar Bacaan 1
MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh: Djuhendi Tadjudin        
1.     Situasi Pengelolaan Saat Ini
Pemakaian baju hitam-hitam orang Badui Luar di Kanekes dijadikan gambaran pengelolaan sumberdaya hutan yang melokal ditengah-tengah kehidupan yang mengglobal. Menurut Kartodihardjo (1999) kebijakan pengelolaan hutan saat ini mengedepankan target hasil kayu tanpa memikirkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari eksploitasi.
2.     Sengketa Pengelolaan
Pengelolaan sumberdaya hutan telah menimbulkan sengketa dalam tatanilai, hak pemilikan, dan model pengelolaan. Sengketa tersebut muncul karena mereka memandang dari sudut pandang mereka masing-masing yang menurutnya benar. Padahal pengelolaan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah sama-sama telah turut andil dalam kerusakan sumberdaya hutan. Perbedaan sudut pandang dari masing-masing pihak tersebut menginspirasi lahirnya hutan kemasyarakatan tawaran pemerintah (HKM) yang merupakan wujud pengelolaan hutan yang mengakomodasikan masyarakat secara luas tanpa mengabaikan tujuan-tujuan pelestarian. Sedangkan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan produksi perlu pemberian insentif terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga mereka tergugah untuk mengelola sumberdaya secara bijaksana, sebagaimana dikatakan oleh Thomson dan Freudenberger (1997).
3.     Kelembagaan Pengelolaan Hutan
Bagaimanapun formatnya, unsur kelembagaan dalam pengelolaan sumberdaya sebaiknya mengandung unsur yuridik yang mengharuskan kejelasan sumberdaya hutan yang mana dan siapa yang akan mengelolanya; unsur aturan main meliputi siapa masyarakat pengguna, kapan dan bagaimana pengelolaannya harus jelas; dan unsur aturan perwakilan yang mengatur bagaimana aturan main dijalankan dan mengatur hak-hak masyarakat dalam mengambil keputusan pada batas-batas tingkatannya. Kelembagaan pengelolaan hutan harus sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan, karakteristik masyarakat pengguna dan masyarakat sekitarnya. Sehingga memunculkan suatu ciri khas tersendiri yang membedakan pengelolaan sumberdaya di setiap daerah. Meskipun pemerintah dinilai lebih mengenal sumberdaya dan masyarakat penggunanya namun tidak menutup kemungkinan ada ruang bagi masyarakat untuk menjadi pengelola sumberdaya. Karena ruang itu bersifat universal.

Ikhitisar Bacaan 2
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh: Warner Roell
1.     Data Penelitian
Tahun 1969 dilakukan penelitian tentang hukum pemilikan tanah di kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan jumlah penduduk terpadat di Jawa. Studi perbandingan dilakukan di Desa Sukohardjo di dekatnya. Berdasarkan Undang-Undang Agraria Tahun 1990, diharuskan petani mengolah sendiri tanah pertaniannya. Namun hasil penelitian menunjukkan lebih dari 50% petani adalah petani penggarap bagi hasil dengan hasil yang diterima berkisar 30%-40%. Sedangkan data berdasarkan sensus pertanian tahun 1963 menyebutkan bahwa pengolah tanah oleh orang lain berjumlah 17% dan 24% untuk Jawa Tengah. Perbedaan data tersebut disebabkan tidak memadainya statistik Indonesia, banyak metode-metode pengkuantitatifan yang tidak akurat.
2.     Penyebab Sistem Bagi Hasil
Bersawah merupakan pekerjaan alternatif bagi mereka yang tidak lolos dalam dunia industri. Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat sedangkan lahan tetap, mengakibatkan munculnya kontrak-kontrak sistem bagi hasil oleh penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah.
3.     Bentuk-Bentuk Dasar Bagi Hasil
Bentuk-bentuk bagi hasil antara lain: sistem maro (garap separuh, agi separuh), sistem mertelu (bagi tiga garapan : bagi tiga hasil), sistem mrapat (bagi empat garapan : bagi empat hasil). Sistem bagi hasil yang umum digunakan masyarakat Klaten dan sekitarnya adalah tipe sistem maro. Kekurangan dari sistem bagi hasil ini adalah banyaknya pembayaran-pembayaran kepada pemilik tanah baik berupa uang muka ataupun hasil bumi yang semakin memperkecil pendapatan penggarap. Selain itu bunga yang tinggi saat pengambilan kredit menyebabkan penggarap terebak utang. Oleh karena itu sistem bagi hasil di Jawa ini perlu dihapuskan untuk menyelamatkan kehidupan para petani, terutama petani penggarap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar